Ungkap Peredaran Okerbaya, Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 3 Orang

    Ungkap Peredaran Okerbaya, Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 3 Orang
    Tiga orang pengedar Okerbaya berhasil diamankan Sat Reskoba Polresta Banyuwangi

    BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

    Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,

    M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

    “Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian, " ucap Kombes Pol Rama.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul, S.H., M.H., mengungkapkan, operasi ini berhasil dilakukan pada Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.

    "Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu MS (27) warga Dusun Sepanjang Wetan Kecamatan Glenmore, APP (28) warga Dusun Krajan Desa Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru, RFR (34) warga Dusun Malangsari Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru, " jelas Kompol M. Khoirul.

    Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan (Dextro) di kalangan remaja dan pelajar. Hasil dari penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Setelah dilakukan interogasi ditempat, keduanya mengaku obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP.

    Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir pil Threx dan 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan. Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka ketiga yaitu RFR, yang ditemukan dalam rumah di Dusun Krajan Desa Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru, dengan barang bukti tambahan 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan dan uang tunai Rp. 2.100.000, 1 unit sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip.

    "Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP, " papar Kompol M. Khoirul.

    Kasat Resnarkoba memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. (***)

    banyuwangi jawa timur polresta banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ungkap Peredaran Okerbaya, Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 3 Orang
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri

    Ikuti Kami