Amir Ma'ruf Khan: PT Bumi Sari Maju SukSes Diduga Telah Siasati Penyerobotan Tanah

    Amir Ma'ruf Khan: PT Bumi Sari Maju SukSes Diduga Telah Siasati Penyerobotan Tanah
    Amir Ma'ruf Khan pemilik akun Tiktok AMK Raja Angkasa

    BANYUWANGI - Dengan cara melakukan pemecahan HGU, PT. Bumi Sari Maju Sukses di duga telah mensiasati penyerobotan tanah negara yang berada di Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi. Bukti bahwa perusahaan perkebunan swasta ini melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004 yang jelas menyebutkan bahwa Desa Pakel masuk wilayah Kecamatan Licin. Selain itu ada juga Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 115/HGU/BPN/2024 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu. Pembaharuan HGU mencatat dalam buku tanah dan sertifikat Nomor 8 di Desa Bayu dan Nomor 1 berada di Desa Kluncing.

    Bukti perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan PT. Bumi Sari Maju Sukses yaitu dengan melakukan pengajuan pemecahan HGU, sehingga terbit HGU pemecahan nomor 00295, 00296 dan 00297 tahun 2019 dengan alamat Desa Banyuwangi. Padahal dalam sejarah awal berdirinya Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini, tidak ada yang namanya Desa Banyuwangi. Bahkan produk hukum yang menyatakan legalitas Desa Banyuwangi pun juga tidak ada. Hal ini membuktikan bahwa dibalik pemecahan HGU yang dilakukan oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses sarat dengan permainan mafia tanah.

    Melalui media yang tergabung dalam jaringan network Indonesia Satu, Amir Ma'ruf Khan dengan tegas mengatakan bahwa HGU yang dilakukan oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses adalah palsu, karena di Kabupaten Banyuwangi tidak ada namanya Desa Banyuwangi. Dirinya juga menjelaskan bahwa pemberitaan ini sekaligus klarifikasi dan memperbaiki pemberitaan media yang sebelumnya soal HGU pemecahan 00295, 00296, 00297 tahun 2019 dengan alamat Desa Banyuwangi.

    ”Yang benar adalah HGU tersebut tidak ada, kalau adapun itu pasti palsu. Karena di Kabupaten Banyuwangi ini tidak ada yang namanya Desa Banyuwangi. Jadi jangan salahkan saya, kalau saya menyatakan HGU hasil pemecahan yang dilakukan oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses itu tidak ada atau palsu, ”jelas Amir Ma'ruf Khan, Jum'at (21/2/2025).

    Amir Ma'ruf Khan juga menjelaskan bahwa pemecahan HGU yang diajukan oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses merupakan salah satu siasat untuk melakukan penyerobotan tanah. Karena hasil dari pemecahan itu terbit HGU Nomor 8 yang sudah jelas alamatnya berada di Desa Bayu Kecamatan Songgon, menjadi tidak ada alamat desa dan kecamatannya. Artinya, saat proses penerbitan HGU pemecahan tersebut tidak membutuhkan tanda tangan Kepala Desa dan Camat. Sehingga dalam menetapkan lokasi dan batas-batas tanah dalam HGU pemecahan, Kades setempat dan Camat tidak mengetahui, apalagi menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah pemecahan HGU tersebut. Dari proses inilah terlihat sangat jelas adanya permainan dari mafia tanah yang merugikan negara.

    ”Pertanyaan saya, apakah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi juga punya pemikiran yang secara logika masuk akal yang sama seperti saya? Soalnya HGU dan surat keterangan Timdu sudah digunakan dan banyak rakyat pakel dipenjarakan. Semoga para pihak segera sadar dan mengakui perbuatannya itu salah dan tidak lagi merugikan negara, ”pungkas Amir. (Amir Ma'ruf Khan pemilik akun Tiktok AMK Raja Angkasa)

    banyuwangi jawa timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Banyuwangi Lanjutkan Kerjasama dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon
    Hendri Kampai: Indonesia Bertani, Pilar Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Bangsa
    Hendri Kampai: PTN BH dan BLU, Antara Kemandirian dan Komersialisasi Pendidikan
    Amir Ma'ruf Khan: PT Bumi Sari Maju SukSes Diduga Telah Siasati Penyerobotan Tanah

    Ikuti Kami