Banyuwangi - Komisi 1 DPRD Banyuwangi akan panggil pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Pemanggilan ini buntut kekecewaan Komisi 1 DPRD Banyuwangi terkait penanganan rapid test antigen yang dianggap tidak jelas dan hanya ilusi.
Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Irianto mengatakan, penanganan rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang tidak jelas tersebut telah menimbulkan prasangka buruk di kalangan anggota Komisi 1. "Ini sudah gak jelas Dinkes dan Satpol PP. Habis ini akan kita panggil, akan kita panggil lagi, kami kecewa. Pemikiran kami ada apa itu, kalau gak ada apa-apa kenapa kok dipersulit, kok diulur-ulur, " papar Irianto, Senin (24/01/2022).
Menurut politisi PDIP ini, seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola layanan rapid test antigen di sepanjang jalur Pelabuhan Ketapang segera ditindak. Seharusnya kalau tidak sesuai segera ditindaklanjuti dengan ketentuan yang sudah ada. "Tutup dulu, tutup dulu, kok terus seperti ini (Dibiarkan tidak ditindak). Saya kecewa, " tegas Ketua Komisi 1.
Sebagai anggota dewan, Komisi 1 tahu betul bagaimana formulasi semestinya penanganan rapid test antigen. Tapi pihak terkait yang punya kewenangan penindakan justru tidak segera menyiapkan langkah nyata. "Saya tiap hari ketemu, jawabannya siap-siap. Apa yang disiapkan, saya malu, " kritik Irianto.
Menurut Irianto, Legislatif itu memiliki tugas pengawasan terhadap layanan rapid test antigen. Lembaga yang diawasi adalah eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. "Tugas kita itu pengawasan. Kalau yang diawasi seperti itu, terus kayak apa Pemerintah Banyuwangi. Menangani soal rapid test aja kayak gitu, " kecamnya.
Komisi 1 DPRD Banyuwangi marah karena Dinas Kesehatan dan Satpol PP Banyuwangi dianggap lamban dalam menindak klinik rapid test antigen yang melanggar. Padahal jangka waktu toleransi sudah habis per 21 Januari 2022.