Banyuwangi - Beberapa hari ini warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur di buat resah. Keresahan warga tersebut dipicu lantaran adanya toko yang menjual minuman keras (miras) secara bebas.
Beberapa tokoh masyarakat telah berkirim surat kepada pemerintah dan aparat penegak hukum setempat. Hasilnya, Pemerintah Kecamatan Purwoharjo segera bertindak dengan mengirimkan surat teguran kepada penjual miras untuk tidak lagi berjualan di wilayah Desa Purwoharjo.
Namun sayangnya, dari beberapa toko yang berjualan miras di wilayah Desa Purwoharjo diketahui hanya satu toko saja yang mendapatkan surat teguran sedangkan toko lainnya tidak.
Seperti yang disampaikan salahsatu warga setempat bernama Rama (24), kepada awak media mengatakan jika sebenarnya di wilayah Desa Purwoharjo ada beberapa toko yang berjualan miras. "Yang saya tau ada beberapa toko yang berjualan miras, seperti tokonya Aling, Andi Korea, Okik dan yang lainnya, " ujarnya.
Nanang Setiawan, perwakilan pemilik toko yang mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Kecamatan Purwoharjo mengaku heran, kenapa hanya tokonya saja yang mendapat surat teguran. "Kalau yang lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama, kesannya ada tebang pilih. Jika benar, ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Kecamatan Purwoharjo, " tukas Nanang, Minggu (24/8/2024).
Sedangkan Eko Purwanto, Kepala Satpol PP Kecamatan Purwoharjo saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya tidak memberikan surat teguran kepada toko lain karena tidak tau jika ada toko lain yang berjualan miras di wilayah Desa Purwoharjo. Karena hanya satu toko saja yang dipermasalahkan oleh warga.
"Kalau sampean tau ada toko lain monggo beritahu saya dan segera akan kami tindak lanjuti, apalagi saat ini hanya satu toko yang dipermasalahkan oleh warga disana, " ucap Eko.